Baru-baru ini, warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, dikejutkan oleh rencana eksekusi lahan yang mereka tempati. Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997, yang memenangkan gugatan Nyi Mimi Jamilah atas sengketa tanah seluas 36.030 m² di area tersebut. Sumber: kompas.com
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Djuju Saribanon Dolly dan Abdul Hamid. Setelah Abdul Hamid meninggal, putrinya, Mimi Jamilah, menggugat kepemilikan tanah tersebut. Meskipun beberapa penghuni memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebagai delegasi dari PN Bekasi. Sumber: kumparan.com
Abdul Bari, salah satu penghuni yang terdampak, menyatakan bahwa sebelum membeli tanah tersebut, ia telah melakukan pengecekan keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tidak ada masalah. Namun, ia dan penghuni lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan terkait sengketa ini. Sumber: kumparan.com
Eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan warga yang menolak pengosongan lahan. Warga merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung. Sumber informasi: wartakota.tribunnews.com
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, warga yang terdampak berencana mengajukan gugatan perlawanan untuk mencari keadilan atas kasus ini. Sumber informasi: kumparan.com
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak terkait dalam proses hukum, terutama bagi mereka yang memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.