5 C
London
Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBekasiSengketa Lahan: Eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

Sengketa Lahan: Eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

Date:

Related stories

Komunitas UMKM Bekasi: Jembatan Menuju Bisnis Sukses

Di tengah pertumbuhan ekonomi Bekasi yang semakin pesat, keberadaan...

Bekasi, Kota Masa Depan: Antara Industri, Bisnis, dan Hunian

Bekasi Kota Masa Depan: Mengapa Bekasi Layak Jadi Pilihan...

Panduan Investasi Properti di Bekasi untuk Pemula

Bekasi kini menjadi salah satu kota paling berkembang di...

Potret Perkembangan Industri di Bekasi: Kota dengan Seribu Peluang

Industri Bekasi: Potret Perkembangan & Seribu Peluang Bekasi, Kota Industri...

UMKM Bekasi: Kiat Bertahan di Tengah Tantangan Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM Bekasi) menjadi tulang...
spot_imgspot_img

Baru-baru ini, warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, menghadapi eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Putusan tersebut memenangkan gugatan Nyi Mimi Jamilah atas sengketa tanah seluas 36.030 m² di area tersebut. Sumber informasi: kompas.com

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Djuju Saribanon Dolly dan Abdul Hamid. Setelah Abdul Hamid meninggal, putrinya, Mimi Jamilah, menggugat kepemilikan tanah tersebut. Meskipun beberapa penghuni memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebagai delegasi dari PN Bekasi. Sumber informasi: kumparan.com

Abdul Bari, salah satu penghuni yang terdampak, menyatakan bahwa sebelum membeli tanah tersebut, ia telah melakukan pengecekan keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tidak ada masalah. Namun, ia dan penghuni lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan terkait sengketa ini. Sumber informasi: kumparan.com

Eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan warga yang menolak pengosongan lahan. Warga merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung. Sumber informasi: wartakota.tribunnews.com

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, warga yang terdampak berencana mengajukan gugatan perlawanan untuk mencari keadilan atas kasus ini. Sumber informasi: kumparan.com

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak terkait dalam proses hukum, terutama bagi mereka yang memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini